Pentingnya Digitalisasi Dokumen

Dalam mengelola dokumen serta arsip penting negara, pemerintah telah mengatur regulasi dasar pada UU No.11 Thn 2008, UU No.8 Thn 1997, P.P No.88 Thn 1999 tertera pula dalam regulasi internasional ISO 9001 : 15489 dan ada pula aturan mengenai masa penyimpanan data pada UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 11 “dokumen perusahaan WAJIB DISIMPAN SELAMA 10 TAHUN terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan”. Sedangakan pengelolaan dokumen secara fisik yang selama ini perusahaan lakukan banyak menemui kendala.

Masalah dalam mengelola dokumen secara fisik :
  • Dokumen Mudah rusak, hilang, dipalsukan, distribusi dan akses yang lambat
  • Membutuhkan tempat penyimpanan atau Storage yang besar serta Berpotensi Penumpukan Dokumen
  • Terkendala oleh JRA yang belum tentu disetujui pemilik arsip
  • Biaya sangat besar untuk pengelolaan.
  • Memakan waktu pada saat proses retensi atau pemusnahan
  • Terkondisi dengan tempat penyimpanan yang kotor, berdebu, membuat pekerja segan mencari, beresiko (Kebakaran, Kebanjiran, dan Human Error)

Solusi yang Kami Tawarkan

Berdasarkan masalah-masalah serta regulasi yang telah ada dalam pengelolaan dokumen secara fisik, kami menawarkan solusi dimulai dari scanning/digitalisasi dokumen hingga solusi dokumen manajemen. Berikut adalah kelebihan dari solusi kami :

Anda dapat menghubungi Kami di nomor +62 21 830 3894

Order Request