Pentingnya Digitalisasi Dokumen
Dalam mengelola dokumen serta arsip penting negara, pemerintah telah mengatur regulasi dasar pada UU No.11 Thn 2008, UU No.8 Thn 1997, P.P No.88 Thn 1999 tertera pula dalam regulasi internasional ISO 9001 : 15489.
Ada pula aturan mengenai masa penyimpanan data pada UU No. 8 Thn 1999 Pasal 11 "Dokumen perusahaan WAJIB DISIMPAN SELAMA 10 TAHUN terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan". Sedangkan pengelolaan dokumen secara fisik yang selama ini perusahaan lakukan banyak menemui kendala.