Jasa scan dokumen A4-A0

Pentingnya Digitalisasi Dokumen

Dalam mengelola dokumen serta arsip penting negara, pemerintah telah mengatur regulasi dasar pada UU No.11 Thn 2008, UU No.8 Thn 1997, P.P No.88 Thn 1999 tertera pula dalam regulasi internasional ISO 9001 : 15489.

Ada pula aturan mengenai masa penyimpanan data pada UU No. 8 Thn 1999 Pasal 11 "Dokumen perusahaan WAJIB DISIMPAN SELAMA 10 TAHUN terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan". Sedangkan pengelolaan dokumen secara fisik yang selama ini perusahaan lakukan banyak menemui kendala.
Masalah dalam mengelola dokumen secara fisik :
  • Dokumen mudah rusak, hilang, dipalsukan, distribusi dan akses yang lambat.
  • Membutuhkan tempat penyimpanan atau Storage yang besar serta Berpotensi Penumpukan Dokumen
  • Terkendala oleh JRA yang belum tentu disetujui pemilik arsip
  • Biaya sangat besar untuk pengelolaan.
  • Memakan waktu pada saat proses retensi atau pemusnahan
  • Terkondisi dengan tempat penyimpanan yang kotor, berdebu, membuat pekerja segan mencari, beresiko (Kebakaran, Kebanjiran, dan Human Error)

Jasa yang Kami Tawarkan :

 
  • Solusi Jasa OCR & DMR

  • Solusi Media Storage

  • Solusi Dokumen Manajemen System

(DMS)


Alur Alih Media :


HEAD OFFICE
Jl. Dr. Saharjo No. 105C Tebet – Jaksel 12860
Telp. (021) 830 3894 Fax. (021) 829 5777

Telp. (021) 830 3894
info@masterdms.co.id

Comments are closed.